berita

Perbup 37/2025 Diterbitkan, Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di 34 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Jumat, 13 Februari 2026 | 12:12 WIB
Perbup 37/2025 Diterbitkan, Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di 34 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kemudahan akses pembayaran pajak daerah. Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Melalui kebijakan tersebut, layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan. Perluasan titik layanan ini diharapkan membuat akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Perbup 37 Tahun 2025 merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah, agar pelayanan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, dibentuk 34 Satuan Pelayanan pada UPT Pajak Daerah yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan potensi wilayah. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan struktur pelayanan yang lebih efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang sederhana dan tidak berbelit.

Gerai Pajak di Kantor Kecamatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah konkret yang kini mulai berjalan adalah pembukaan gerai atau tempat pembayaran pajak di kantor-kantor kecamatan.

Meski dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, layanan tersebut sudah mulai dimanfaatkan masyarakat di sejumlah kecamatan.

“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” jelas Adi, Rabu (11/2/2026).

Disesuaikan Potensi Wilayah

Adi menambahkan, dalam struktur baru tersebut setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU) dengan wilayah kerja masing-masing.

Sebagai contoh, UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi wilayahnya besar. Sementara Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu Satuan Pelayanan.

“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudahan akses layanan diharapkan mampu mendorong partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Terkini