PARUNG, MAHATVA.ID – Unit Reskrim Polsek Parung berhasil mengamankan dua remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran gengster pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), keduanya merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng. Keduanya diamankan oleh warga setempat di depan sebuah warung kopi, setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa satu busur panah dan satu anak panah yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Kapolsek Parung, KOMPOL Maman Firmansyah, S.H., mengungkapkan bahwa pengamanan ini berawal dari laporan warga yang disampaikan melalui Ketua RT setempat, Sdr. Odoy.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua remaja tersebut telah diamankan oleh warga. Kami mengamankan mereka beserta barang bukti dan langsung membawanya ke Mapolsek Parung untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek dalam keterangannya.
Meskipun tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, seorang warga berinisial A.C.A. (20), perempuan asal Desa Waru, tercatat sebagai korban, meski tidak mengalami luka serius.
Saat ini, penyidik Polsek Parung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja pelaku, sejumlah saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok gengster lainnya yang beroperasi di wilayah Parung dan sekitarnya.