Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, baik pemberhentian maupun pengangkatan anggota BPD wajib melalui mekanisme formal:
Musyawarah BPD,
Rekomendasi Kepala Desa,
Verifikasi Camat,
Dan SK resmi dari Bupati.
Tanpa SK Bupati, semua tindakan pemberhentian maupun pengangkatan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Lebih dari itu, pemotongan hak keuangan tanpa SK sah berpotensi menjadi maladministrasi atau bahkan pidana keuangan negara.
Pemkab Tanimbar Diminta Turun Tangan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar didesak segera mengintervensi dan menertibkan kekacauan administrasi di Desa Wowonda. Publik menuntut akuntabilitas dan supremasi hukum ditegakkan.
“Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan. Kami minta Pemkab serius benahi sistem. Hentikan praktik pengangkatan dan pemberhentian tanpa dasar hukum,” ujar tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Pemberhentian sepihak tanpa SK, pengangkatan tanpa gaji, dan pembiaran birokrasi yang tak pasti adalah bom waktu bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Jika hukum dan prosedur tak ditegakkan, maka keadilan akan terus menjadi korban.