berita

Tanah Wakaf di Desa Cicadas Diserahkan untuk Pembangunan Pondok Pesantren

Minggu, 27 Juli 2025 | 01:10 WIB
Tanah Wakaf di Desa Cicadas Diserahkan untuk Pembangunan Pondok Pesantren

BOGOR, MAHATVA.ID – Komitmen masyarakat dalam mendukung pendidikan keagamaan kembali terbukti. Sebidang tanah seluas 680 meter persegi di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, resmi diwakafkan untuk pembangunan lembaga pendidikan Islam.

Menurut Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, tanah tersebut diwakafkan oleh Aliyah Sutiawati dan dikelola oleh Dedy selaku nazhir (pengelola wakaf). Ia menjelaskan bahwa pemasangan plang tanda wakaf dilakukan pada Selasa (22/07/2025) oleh BWI Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Bogor, tanah ini telah tercatat secara resmi dengan Nomor AIW/APA-IW WT.1/00015/3201021/2023," jelas Dian.

Menurutnya, Tanah wakaf ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren Sirojul Huda Al Fudhuly, sebuah lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam membina karakter generasi muda melalui pendidikan agama.

Adapun lokasi tanah wakaf berada di Kampung Cicadas RT 001 RW 019, Desa Cicadas, salah satu wilayah padat penduduk di Kecamatan Gunung Putri. Keberadaan pondok pesantren di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial, serta memperkuat nilai-nilai spiritual warga sekitar.

Wakaf untuk Pendidikan, Langkah Strategis Bangun Generasi

Wakaf tanah untuk pendidikan merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan Islam, khususnya di wilayah pinggiran perkotaan. Selain menjadi ladang amal jariyah bagi pewakaf, kehadiran pesantren juga turut meningkatkan pembangunan spiritual, sosial, dan moral masyarakat.

Pemerintah Desa Cicadas bersama masyarakat menyampaikan apresiasi dan doa agar amal jariyah ini menjadi teladan dan menginspirasi warga lainnya untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan berbasis nilai keagamaan.

Terkini