Kasus Korupsi Pecah Dua Klaster, Total Nilai Proyek Rp231,8 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut mengungkap praktik suap terkait proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari berselang, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus:
• Klaster Pertama: Empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
• Klaster Kedua: Dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai keenam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Daftar Tersangka:
• Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
• Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & PPK
• Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
• M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
• M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
KPK menduga dua pihak terakhir, yakni Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai pemberi suap, sementara tiga pejabat lainnya merupakan penerima dalam dua klaster berbeda.
Penyidikan masih berlangsung, dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring penelusuran terhadap alur instruksi serta distribusi dana dalam proyek tersebut.