MAHATVA.ID -Organisasi profesi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025, Selasa (29/7/2025). Penyerahan dokumen persyaratan awal dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Langkah ini menandai komitmen PJS dalam mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dunia pers di era digital, serta memperkuat eksistensinya secara legal, struktural, dan fungsional di seluruh Indonesia.
Serahkan Dokumen Lengkap, Penuhi Syarat Formal Dewan Pers
Dalam penyerahan dokumen, Mahmud didampingi oleh Ketua Divisi Humas dan Komunikasi PJS, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan, Wina Alfianti.
Adapun dokumen resmi yang diserahkan PJS mencakup:
1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS
2. SK Kementerian Hukum dan HAM
3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
4. Struktur Organisasi DPP
5. Surat Keputusan Pembentukan 16 DPD PJS
Pengajuan ini diajukan melalui surat resmi bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
PJS: Menjaga Marwah Pers Lewat Profesionalisme dan Sertifikasi
Mahmud Marhaba menyatakan bahwa pengajuan ini sepenuhnya merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan.
"Kami percaya pada proses objektif yang dijalankan Dewan Pers. Apa pun hasilnya, kami menghormatinya dan akan terus konsisten dalam pembinaan wartawan siber secara nasional," ujar Mahmud.