berita

Heboh Perumkus Bomaki! ILO Luturmas Ungkap Pemda Tabrak SK dan Cacat Prosedur

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:21 WIB
Heboh Perumkus Bomaki! ILO Luturmas Ungkap Pemda Tabrak SK dan Cacat Prosedur

Dalam pernyataannya, Ilo secara tegas menolak eksekusi yang disebut sebagai "penertiban" oleh Satpol PP. Ia mempertanyakan:

“Kapan Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap warga Perumkus? Kalau belum ada, maka tidak ada dasar hukum untuk mengusir mereka.”


Menurut Ilo, tindakan Pemda adalah inkonstitusional jika tidak melalui proses peradilan. Ia bahkan menyebut, jika pemindahan warga hendak dilakukan, maka pemerintah wajib menyediakan tempat relokasi atau membayar ganti rugi.

Menjawab pernyataan Ilo, Ifakdalam dari Satpol PP menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah penertiban, bukan eksekusi:

“Kami hanya membawa surat penertiban, bukan surat pengosongan atau eksekusi dari pengadilan. Rumah-rumah itu masih tercatat sebagai aset Pemda.”

Namun, pernyataan ini langsung dimentahkan oleh Ilo. Ia menunjukkan dokumen yang menyebut bahwa rumah-rumah tersebut telah dihibahkan secara sah, termasuk rencana sertifikat yang akan diberikan kepada masing-masing penerima.

“Sudah ada pasal terakhir dalam surat itu, menyebutkan sertifikat akan diurus oleh Pemda dan diberikan ke masing-masing warga. Ini adalah kekuatan hukum yang tidak bisa dibatalkan sembarangan!”

Ilo juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah ini menjadi bentuk perlawanan warga atas tindakan Pemda yang dinilai sepihak dan melanggar prinsip negara hukum.

Halaman:

Terkini