MAHATVA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah instrumen penting dalam menciptakan pengelolaan tanah yang adil di Indonesia.
Menurutnya, Penataan Aset merupakan bagian utama Reforma Agraria yang mencakup legalisasi tanah dan redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk kelompok rentan.
"Masyarakat miskin, masyarakat termarginalkan, termasuk masyarakat adat wajib dibantu negara untuk dapat memiliki tanah," tegas Ossy.
Ia mengingatkan bahwa ketersediaan tanah bersifat tetap, sedangkan jumlah penduduk terus bertambah. Jika tidak dikelola dengan bijak, generasi mendatang akan semakin sulit memiliki lahan.
Tak hanya soal redistribusi, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya Penataan Akses, yaitu upaya mendorong masyarakat agar memanfaatkan tanah secara produktif dan ekonomis.
Ia mencontohkan praktik baik Penataan Akses yang berhasil diterapkan di Jembrana, Bali, di mana tanah milik masyarakat adat ditanami pisang cavendish dan telah didukung oleh off-taker atau pembeli tetap.
"Penataan Akses ini menjadi bagian penting dari Reforma Agraria. Ini mendorong masyarakat tidak hanya memiliki tanah, tapi juga mampu mengelolanya secara berkelanjutan," jelasnya.