250 gram: Rp 466.265.000
500 gram: Rp 932.320.000
1.000 gram: Rp 1.864.600.000
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi non-NPWP. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.