berita

PT Busana Prima Global Diduga Paksa Karyawan Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri

Senin, 25 Agustus 2025 | 01:37 WIB
PT Busana Prima Global Diduga Paksa Karyawan Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri

Bogor, MAHATVA.ID – PT Busana Prima Global (BPG), perusahaan garment yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga berencana menghentikan seluruh karyawan dengan dalih menutup perusahaan. Namun, alih-alih melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan, pihak manajemen justru meminta para pekerja menandatangani surat pengunduran diri.

Perusahaan yang kini hanya mempekerjakan sekitar 45 orang karyawan tetap itu, sejak beberapa bulan terakhir mulai meminta pekerja mengisi data sekaligus menandatangani surat pengunduran diri secara bertahap.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Saat ini sekitar 45 orang karyawan tetap ditawarkan untuk mengisi formulir pengunduran diri. Dengan cara itu, perusahaan tidak mau melakukan PHK sesuai aturan ketenagakerjaan. Kalau tanda tangan surat resign, pesangon yang diberikan hanya sesuai kemampuan perusahaan, tidak sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami jelas keberatan,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga menyebut sejumlah karyawan sudah menandatangani surat tersebut dan menerima pesangon, namun jumlahnya jauh di bawah ketentuan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

“Banyak yang sudah tanda tangan, dapat pesangon, dan surat pengalaman kerja. Tapi nilainya tidak sesuai aturan. Serikat pekerja pun belum maksimal memperjuangkan hak kami,” tambahnya.

Aktivis dan Serikat Pekerja Angkat Suara

Aktivis sosial Johner Simanjuntak menegaskan bahwa pengunduran diri hanya sah apabila dilakukan secara sukarela.

“Pasal 81 angka 45 UU No.6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menambahkan aturan dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No.13/2003. Pengunduran diri harus sukarela, bukan paksaan. Kalau perusahaan memaksa, itu pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor, Mujimin, menilai PT BPG jelas melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kalau mau PHK, perusahaan wajib memberi hak penuh sesuai Pasal 156 ayat (1) UU No.13/2003, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Informasi terakhir, karyawan hanya diberi pesangon 12 bulan gaji. Itu sangat merugikan pekerja,” ujarnya.

Mujimin menambahkan, bila perusahaan tidak memenuhi kewajiban, maka pekerja harus segera melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Busana Prima Global belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Terkini