Bogor, MAHATVA.ID – Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menghadiri rapat kerja sama peningkatan ruas jalan Kabupaten Bogor yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Pertemuan berlangsung di Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan, Kota Bogor, Kamis (4/9/2025).
Sekda Ajat menegaskan pentingnya pembangunan berbasis konservasi dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, kawasan Halimun Salak telah lama dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru pariwisata Kabupaten Bogor, selain kawasan Pangrango.
“Sejak awal tahun 2000-an, Pemkab Bogor berupaya mengalihkan beban wisata dari Pangrango ke Halimun Salak dengan pendekatan lebih lestari,” ujarnya.
Geopark Halimun Salak: Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Ajat menjelaskan, konsep Geopark Halimun Salak bukan sekadar menjaga kelestarian alam, tetapi juga memberdayakan masyarakat sekitar. Proyek pembangunan jalan dari Malasari ke perbatasan wilayah diharapkan mampu membuka akses tanpa merusak ekosistem.
Ia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas serta pelaksanaan pembangunan secara bertahap dan hati-hati. “Pembangunan ini harus memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Ajat menyoroti kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program konservasi satwa, seperti pelepasliaran elang jawa sebagai simbol pelestarian.
Rencana 9 Ruas Jalan di Kawasan TNGHS
Sementara itu, Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir, menjelaskan rencana kerja sama pembangunan sembilan ruas jalan yang melintasi kawasan TNGHS.
“Ini langkah strategis, karena pertama kalinya kami menerima usulan sembilan ruas jalan sekaligus dalam satu pengajuan. Tentu membutuhkan telaah teknis dan administratif yang menyeluruh,” ungkap Munawir.
Menurutnya, sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada sejak sebelum perluasan kawasan taman nasional pada 2003–2004, ketika luas Halimun meningkat dari 40 ribu hektare menjadi 116 ribu hektare, sebelum ditetapkan sekitar 87 ribu hektare.
Sesuai regulasi, terutama UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24, infrastruktur publik yang melayani kepentingan masyarakat dapat difasilitasi melalui skema kerja sama tanpa dikenakan biaya kompensasi.
“Berbeda dengan aset swasta, jalan-jalan milik pemerintah perlu segera dipayungi secara hukum agar tidak terjadi konflik di lapangan, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Fondasi Sinergi Pembangunan dan Konservasi
Munawir mengapresiasi inisiatif Pemkab Bogor dalam mengajukan permohonan resmi. Pihaknya siap menindaklanjuti proses ini dengan catatan masih dibutuhkan tambahan informasi teknis terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
“Kerja sama ini bersifat jangka panjang (10 tahun) dan dapat diperpanjang. Ini akan menjadi fondasi kuat untuk menyinergikan pembangunan infrastruktur dan konservasi lingkungan di Halimun Salak,” pungkasnya.