berita

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi 17 September 2025, Aset Bernilai Miliaran Siap Diuangkan ke Kas Negara

Jumat, 5 September 2025 | 18:42 WIB
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi 17 September 2025, Aset Bernilai Miliaran Siap Diuangkan ke Kas Negara

Jakarta, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 17 September 2025, KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025), KPK menyampaikan bahwa tahap awal berupa aanwijzing atau kesempatan melihat langsung objek lelang akan dibuka pada 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Aset Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Objek lelang yang ditawarkan KPK terdiri dari berbagai aset bergerak dan tidak bergerak bernilai signifikan, antara lain:

  • Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali.

  • Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan sekitarnya.

  • Kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.

Nilai limit lelang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, sesuai dengan jenis dan lokasi aset.

Mekanisme Lelang Online

Proses lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi dan menyetor uang jaminan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan.

Beberapa ketentuan penting yang ditegaskan KPK antara lain:

  • Nominal jaminan sesuai syarat dan efektif diterima KPKNL satu hari sebelum lelang.

  • Biaya transaksi perbankan sepenuhnya ditanggung peserta.

  • Tata cara dan prosedur dapat dipelajari langsung di laman resmi lelang.go.id.

  • Jika terjadi penundaan atau pembatalan, peserta tidak dapat menuntut KPK maupun KPKNL.

Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara

KPK menegaskan bahwa seluruh hasil dari lelang barang rampasan korupsi akan disetorkan ke kas negara. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya penguatan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Halaman:

Terkini