berita

Pemerintah Kompensasi Pengurangan TKD Lewat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Senin, 8 September 2025 | 13:55 WIB
Pemerintah Kompensasi Pengurangan TKD Lewat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 akan dikompensasi melalui berbagai program lintas kementerian/lembaga. Salah satunya adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Mendagri Tito dalam keterangan resmi, Sabtu (6/9/2025).

TKD Turun, Program Kompensasi Naik Rp1.300 Triliun

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp650 triliun untuk TKD, turun signifikan dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp919 triliun.

Meski berkurang, pemerintah menyiapkan kompensasi melalui program kementerian/lembaga senilai Rp1.300 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp16 triliun dialokasikan khusus untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program Strategis Perkuat Ekonomi Desa

KDMP merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Skema ini menjadi bagian dari kompensasi atas pengalihan dana TKD yang kini lebih banyak disalurkan langsung ke masyarakat.

Program ini diharapkan mendorong tumbuhnya koperasi di desa sebagai penggerak usaha lokal dan penopang daya beli masyarakat.

Pandangan Akademisi: Perlu Pengawasan Ketat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp16 triliun untuk koperasi desa sebagai langkah strategis.

“Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” jelas Yogi.

Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga independen di tingkat kabupaten/kota agar penggunaan dana berjalan transparan.

Sinergi KDMP dan BUMDes

Yogi juga mendorong adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk Kemenkeu dan Kemendes PDTT, yang mengatur detail penggunaan dana, keanggotaan koperasi, hingga hubungan dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Jangan sampai KDMP dan BUMDes bersaing di desa. Idealnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Terkini