berita

Rehabilitasi Ruang Tunggu Pelabuhan Seira Mandek, Status Lahan Desa Jadi Penghambat

Minggu, 14 September 2025 | 22:02 WIB
Rehabilitasi Ruang Tunggu Pelabuhan Seira Mandek, Status Lahan Desa Jadi Penghambat

MAHATVA.ID -Proyek rehabilitasi berat ruang tunggu Kantor Syahbandar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi terhenti pada Minggu (14/9/2025). Penghentian ini dilakukan karena lokasi pembangunan masih berstatus sebagai aset Desa Weratan dan belum melalui mekanisme pelepasan tanah secara resmi sesuai ketentuan hukum.

Bangunan ruang tunggu yang sebelumnya telah berdiri di atas tanah desa kini tidak dapat dilanjutkan pembangunannya akibat belum adanya kejelasan administrasi. Pemerintah Desa Weratan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara jalannya proyek, sembari menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum melangkah lebih jauh.

“Kami tidak ingin muncul persoalan baru. Lahan ini tercatat sebagai aset desa sehingga harus ada pelepasan yang jelas, formal, dan sesuai prosedur,” tegas perwakilan Pemerintah Desa Weratan.

Pemerintah desa menilai, langkah tersebut diambil demi melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Mereka menekankan, pembangunan infrastruktur strategis harus berjalan seiring dengan tata kelola aset yang tertib agar tidak menimbulkan konflik jangka panjang.

Aspirasi Masyarakat dan Kepentingan Ekonomi Daerah

Mandeknya proyek ini menimbulkan sorotan publik. Ruang tunggu pelabuhan dinilai memiliki peran krusial, tidak hanya dalam meningkatkan kelancaran transportasi laut, tetapi juga sebagai simpul perdagangan ikan dan pusat mobilitas ekonomi masyarakat pesisir.

Warga Seira menyampaikan kekecewaan atas terhentinya proyek yang semula diharapkan selesai tepat waktu. Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap semua pihak segera duduk bersama menyelesaikan masalah lahan ini. Jangan sampai pembangunan berhenti total, karena masyarakat Seira sangat membutuhkan fasilitas pelabuhan yang layak untuk mendukung aktivitas ekonomi,” ungkap salah seorang warga.

Jalan Tengah: Regulasi dan Kearifan Lokal

Penghentian proyek ini membuka ruang refleksi atas pentingnya harmonisasi antara regulasi formal dan kearifan lokal. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya mengakui kewenangan desa dalam mengelola asetnya. Pada saat yang sama, proyek strategis di sektor transportasi laut juga merupakan bagian dari prioritas pembangunan nasional maupun daerah.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan ini seyogianya ditempuh melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan syahbandar, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait. Skema perjanjian kerja sama (MoU) atau pola hibah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat menjadi solusi untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghargai hak masyarakat setempat.

Selain itu, pelibatan tokoh adat dan lembaga musyawarah desa menjadi penting agar penyelesaian tidak sekadar administratif, tetapi juga berakar pada nilai kearifan lokal. Model ini diyakini mampu meredam potensi konflik dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan di wilayahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Syahbandar maupun instansi teknis terkait belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah penyelesaian polemik lahan tersebut. Namun, solusi yang berlandaskan regulasi dan menghormati kearifan lokal menjadi prasyarat utama agar pembangunan ruang tunggu Pelabuhan Seira dapat kembali dilanjutkan secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.

Terkini