berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tetapkan KMK 276/2025, Rp200 Triliun Uang Negara Ditempatkan di 5 Bank Mitra

Senin, 15 September 2025 | 14:59 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tetapkan KMK 276/2025, Rp200 Triliun Uang Negara Ditempatkan di 5 Bank Mitra

Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai Jumat, 12 September 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menempatkan uang negara di lima bank umum mitra strategis dengan total limit mencapai Rp200 triliun.

Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rincian Limit Penempatan Uang Negara

Berdasarkan KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dengan limit sebagai berikut:

  • BRI: Rp55 triliun

  • BNI: Rp55 triliun

  • Bank Mandiri: Rp55 triliun

  • BTN: Rp25 triliun

  • BSI: Rp10 triliun

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” tegas Menkeu dalam keterangan pers, Minggu (14/9/2025).

Tenor dan Aturan Penempatan

Menkeu menjelaskan bahwa tenor penempatan uang negara berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak boleh dipergunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang negara dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa mekanisme lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Selain itu, setiap bank mitra wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Menkeu Purbaya, kebijakan penempatan uang negara di bank umum mitra ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola kelebihan kas pemerintah pusat, sekaligus memperkuat pasar keuangan dan mendukung program percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman:

Terkini