Bogor, MAHATVA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (15/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Polres Bogor menetapkan tersangka dengan merujuk pada:
- Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hasil penyidikan Unit 2 Sat Reskrim Polres Bogor, Setiadi diduga kuat terlibat dalam perkara pemalsuan dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Disangkakan Langgar Pasal 263 dan 266 KUHP
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K, disebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain karena menggunakan akta seolah-olah isinya benar, padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Atas perbuatannya, Setiadi disangkakan melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Kasus ini kini ditangani penuh oleh penyidik Polres Bogor, dan perkembangan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelapor, Acang Suryana, menyambut baik penetapan tersangka ini. Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada Polres Bogor, khususnya jajaran penyidik.
“Saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Polres Bogor yang dipimpin AKBP Wikha, juga kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Acang.
Acang menambahkan, dari total 16 saksi yang diperiksa, proses hukum ini menjadi jawaban atas penantian panjangnya.
“Ini adalah perjalanan panjang, sudah puluhan tahun saya menunggu, dan akhirnya hari ini terjawab sudah,” imbuhnya.