berita

Wamenkum Eddy Hiariej: RUU Pelaksanaan Pidana Mati Beri Jaminan Perlindungan HAM Terpidana

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej: RUU Pelaksanaan Pidana Mati Beri Jaminan Perlindungan HAM Terpidana
  • selama masa percobaan, terpidana mati tidak menunjukkan sikap atau perbuatan terpuji,

  • tidak ada harapan untuk diperbaiki,

  • telah memasuki masa tunggu,

  • permohonan grasi telah diajukan dan ditolak,

  • serta terpidana berada dalam kondisi sehat saat pelaksanaan.


“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” ujar Eddy.

Eddy juga menyebutkan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi terkait pilihan metode eksekusi pidana mati selain tembak mati.

“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” tambahnya.

Melalui RUU ini, pemerintah berupaya memastikan pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Halaman:

Terkini