Erizal menilai sikap tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika hubungan politik antara Jokowi dan sejumlah partai selama satu dekade kepemimpinannya sebagai presiden.
“Tidak ada parpol yang melakukan pembelaan. Bahkan, saat ijazah Jokowi juga digugat, partai-partai juga tidak ada yang membela,” kata Erizal, dikutip Minggu (11/10/2026).
Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Bola Politik Gibran Berpindah dari MK ke Istana
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui mekanisme perkara yang diajukan tersebut.
“Hubungan Jokowi dengan partai-partai, terutama pada saat ia berkuasa, juga tidak baik-baik saja. Jejak Jokowi di partai, buruk,” ujar Erizal.
Ia menyinggung sejumlah konflik internal partai yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Di antaranya, perpecahan Partai Golkar yang melibatkan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, konflik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali, serta persoalan internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Sidang MK: Hasyim Asy’ari Jelaskan Mengapa KPU Tak Klarifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
Erizal juga menyinggung dinamika politik dalam proses kepemimpinan Partai Golkar. Menurut dia, meskipun terdapat dugaan dukungan atau restu Jokowi terhadap masuknya Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum, hubungan politik antara Jokowi dan partai-partai tetap memiliki dinamika tersendiri.
Pandangan tersebut merupakan penilaian Erizal terhadap perjalanan relasi politik Jokowi dengan partai-partai. Dinamika internal masing-masing partai memiliki konteks dan kronologi tersendiri.
“Tak ada alasan bagi partai-partai di DPR untuk tidak menindaklanjuti putusan MK itu. Ini bisa jadi karma berikutnya yang akan dialami Jokowi,” kata Erizal.
Ia membandingkan situasi tersebut dengan kasus mantan Wakil Presiden Boediono dalam perkara Bank Century. Menurut Erizal, dalam kasus itu, Boediono memperoleh pembelaan politik dari Partai Demokrat.
Baca Juga: Raja Juli Singgung Gugatan Gibran: Dulu Jokowi, Hari Ini Mas Gibran
“Tak ada yang akan membela Wapres Gibran seperti dulu Wapres Boediono dibela Demokrat saat kasus Century,” ujarnya.
Pernyataan Erizal menggambarkan pandangannya mengenai perbedaan dukungan politik yang diterima pejabat negara dalam menghadapi persoalan hukum dan politik.