Aspek yang menjadi perhatian antara lain pajak parkir, reklame, serta pajak atas jasa atau kegiatan wisata sesuai klasifikasi usaha dan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
Kendati demikian, jenis pajak dan kewajiban yang berlaku bagi pengelola perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta konfirmasi kepada perangkat daerah yang menangani pendapatan dan perpajakan.
Dengan demikian, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa pengelola telah melanggar kewajiban perpajakan sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
CSR Tidak Menggantikan Kewajiban Perizinan
Dita juga menegaskan bahwa kegiatan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan bersama Yayasan Boash tidak dapat menggantikan kewajiban pemenuhan perizinan usaha.
Ia menjelaskan, dukungan sosial kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan dua hal berbeda.
Dalam keterangannya, Dita menyebut bentuk kerja sama sosial dengan masyarakat mencakup bidang sosial, pendidikan, kebencanaan, kebersihan, persoalan batas wilayah, bantuan air saat kekeringan, hingga dukungan pendidikan tinggi.
Namun, menurutnya, kegiatan sosial tersebut tidak menghapus kewajiban pengelola untuk memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan pemerintah.
Dita juga membantah menerima keuntungan pribadi dari hubungan dengan Yayasan Boash. Ia menyatakan komunikasi yang dilakukan berkaitan dengan program-program di wilayah Kecamatan Rancabungur.
Perlu Klarifikasi Pengelola dan Instansi Terkait
Dugaan ketidaklengkapan perizinan Boash Waterpark perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Keterangan dari pihak pengelola Boash Waterpark maupun Yayasan Boash juga diperlukan untuk menjelaskan status perizinan, dokumen lingkungan, penggunaan air tanah, serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Konfirmasi tersebut penting agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan diberitakan secara berimbang.
Hingga seluruh dokumen dan keterangan resmi diperoleh, dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.