BOGOR, MAHATVA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melalui Komisi I menjadwalkan rapat bersama Acang Suryana untuk membahas tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait peninjauan kembali revisi site plan atas nama PT Ferry Souneville.
Agenda tersebut tercantum dalam surat undangan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 000.1.2.2/67-DPRD tertanggal 8 Oktober 2026.
Berdasarkan surat tersebut, rapat akan digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Mayor R. Oking Djaja Atmadja (Ruang Rapat Serbaguna) DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Direktur PT FS Ditolak! Perkara Tetap Lanjut
Rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor Nomor 000.1.2.2/253-DPRD tanggal 22 Juli 2025.
Peninjauan Kembali Revisi Site Plan
Dalam surat undangan disebutkan, materi pembahasan berkaitan dengan peninjauan kembali revisi site plan atas nama PT Ferry Souneville agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga akan membahas verifikasi lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan yang berkaitan dengan PT Ferry Souneville maupun tanah milik masyarakat.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Komariah Sufyan Sah Miliki Tanah yang Disengketakan dengan PT FS
“Menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor nomor 000.1.2.2/253-DPRD tanggal 22 Juli 2025 terkait peninjauan kembali revisi site plan atas nama PT. Ferry Souneville sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan verifikasi lapangan untuk memastikan tanah milik PT. Ferry Souneville dan tanah milik masyarakat,” demikian pokok materi yang tercantum dalam surat tersebut.
Dalam rapat itu, pihak yang diundang diminta membawa legalitas serta data atau bahan-bahan yang dimiliki sebagai bagian dari proses pembahasan dan verifikasi.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen: PT FS Digugat Balik Usai Gunakan Letter C Atas Nama Pihak Lain
DPRD Dorong Kejelasan Status Lahan
Agenda ini menjadi penting karena pembahasan tidak hanya menyangkut revisi site plan, tetapi juga menyentuh aspek status kepemilikan tanah antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Melalui rapat dan verifikasi lapangan, DPRD Kabupaten Bogor diharapkan dapat memperoleh data yang lebih komprehensif sebagai dasar dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya.
Surat undangan tersebut ditujukan kepada Acang Suryana dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor.