Ombudsman RI: PPDB 2024 di 10 Provinsi Bermasalah
MAHATVA.ID - Ombudsman RI melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Lembaga menemukan banyak persoalan dalam sejumlah jalur seleksi.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan pihaknya menemukan PPDB 2024 di 10 provinsi bermasalah.
"Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara," beber Indraza dalam konferensi pers ORI di Jakarta (05/07).
Ia membeberkan sejumlah persoalan yang muncul. Pada jalur zonasi terdapat kekeliruan dalam implementasinya yang tak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penentuan zona.
"Selama ini masih banyak menggunakan jarak padahal harusnya membagi dengan area, zona. Lalu kedua afirmasi, afirmasi ini seharusnya bukan hanya untuk anak-anak yang kurang beruntung secara ekonomi, tapi juga teman-teman disabilitas," ujar dia.
Persoalan juga muncul di jalur prestasi, baik prestasi akademik maupun nonakademik. Pihaknya menemukan banyak sekolah melakukan 'cuci rapor' atau mengganti nilai rapor.
"Prestasi akademik yang kami lihat masih juga ada sekolah ataupun pihak-pihak lain yang melakukan cuci rapor, mengganti nilai rapor. Yang nonakademik juga banyak sertifikat aspal, asli tapi palsu yang keluar sehingga dimasukkan di jalur prestasi," beber dia.
Kemudian, masih ditemukan siswa titipan dalam PPDB. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) membawa nama orang atau instansi tertentu guna meloloskan diri di sekolah tertentu.
Indraza menyebut PPDB 2024 juga masih diwarnai persoalan keterbukaan dan transparansi. Akuntabilitas proses PPDB masih menjadi pekerjaan rumah.
"Ada beberapa yang memanfaatkan jalur-jalur misalnya afirmasi. Afirmasi kan 15 persen ternyata terpenuhi di daerah itu cuma 12 persen. Maka yang 3 persen tidak ada keterbukaan sisa bangku itu. Itu yang kadang-kadang suka dipermainkan untuk diperjualbelikan. Ini juga yang kami lihat banyak terjadi di lapangan," ungkap dia.